Pembayaran
merupakan hal yang mungkin setiap hari kita semua lakukan. Jika dihitung dalam
sehari saja banyak sekali transaksi terjadi yang melibatkan alat pembayaran berupa
rupiah. Dewasa ini, perkembangan yang didukung oleh teknologi mengubah pola
hidup masyarakat dan mendorong perubahan sosial. Semakin hari teknologi
terutama pada informasi dan komunikasi banyak membantu masyrakat dalam
kehidupannya. Pengaruh teknologi menggeser peranan uang tunai sebagai alat
pembayaran dan transaksi pembayaran yang mulai beralih kearah transaksi
digital. Dengan adanya transaksi digital dan alat-alat pembayaran non tunai
tidak semata-mata hanya inovasi perbankan tetapi didorong oleh kebutuhan
masyarakat. Tentunya arus pergerakan transaksi secara online semakin meningkat. Kita dapat melakukan transaksi dimana dan
kapan saja tanpa terbatas ruang dan waktu. Hal tersebut tentunya mendorong konsumen
meninginkan transaksi yang cepat dan aman.
Selain
itu, alat pembayaran yang dahulu berupa uang giral dan karta kini telah beralih
ke pembayaran yang dilakukan secara elektronik. Salah satu alat pembayaran
elektronik yang telah kita kenal adalah e-money.
Adapula perusahaan-perusahaan yang bukan merupakan lembaga keuangan mengadakan
sistem pembayaran secara online seperti DANA,
OVO, Go-Pay, dan lain-lain. Hal ini tentunya mempermudah kita sebagai
pengguna karena hanya dengan aplikasi saja kita dapat melakukan transaksi. Kita
hanya perlu mendaftaran diri dan mengisi data sesuai dengan apa yang diminta.
Mulai muncul juga beberapa platform
online yang menyediakan layanan investasi atau trading seperti Bibit,
Finansialku, dan TanamDuit. Beberapa bentuk transaksi keuangan ini tentunya
berada dibawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memiliki legalitas
dibawah hukum.
Dengan
perkembangan berbagai alat dan platform keuangan
yang disediakan, semakin marak kasus penipuan juga terjadi. Tidak hanya
transaksi jual beli secara langsung juga melainkan penipuan online banyak terjadi dengan berbagai
modus. Pelaku penipuan banyak yang sering mengatasnamakan dari pihak-pihak
tertentu seperti bank, perusahaan perdagangan merek, maupun e-commerencee. Dengan semakin canggihnya
teknologi, pelaku tidak hanya menggunakan SMS atau telepon melainkan dengan
media sosial. Kecenderungan korban yang ditipu terlalu mudah dikelabuhi dengan
berbagai modus seperti undian berhadiah sehingga tidak menyadari bahwa sedang
ditipu. Sering kali pelaku selalu menggiring korban untuk mengirim sejumlah
uang kepada pelaku, meminta korban untuk melakukan foto selfie dengan kartu identitas, meminta kode verifikasi pada financial technology korban, dan masih
banyak lagi. Hal ini tentunya perlu kita waspadai agar kita terhindar dari
penipuan dan tidak menjadi korban selanjutnya.
Pada
pertengahan tahun 2020 kita sempat dihebohkan oleh kasus penipuan yang
mengatasnamakan pihak Lazada yang
dialami oleh sepasang suami istri, Steven dan Andrea. Mereka sedang memesan
beberapa perabotan rumah untuk mengisi rumah barunya. Ketika sudah selesai
melakukan pembayaran, tiba-tiba ada pihak yang menelepon dan mengaku dari Lazada dan meminta untuk melakukan
konfirmasi terkait pengiriman barang. Steven dikirim sebuah link dan diminta untuk mengisi form pada link tersebut, namun isinya berupa pembatalan pembelian dan
pengembalian dana kepada pihak yang tidak dikenal. Steven pun langsung
melaporkan ke Lazada setelah
melakukan transaksi karena dianggap mencurigakan. Namun dari pihak Lazada tidak memberikan solusi selama
kurun waktu yang ditentukan.
Dari
kejadian yang dialami oleh sepasang suami istri tersebut menyadarkan kita bahwa
penipuan dapat dialami oleh siapapun dan sangat dekat dengan kita. Hendaknya
kita selalu waspada dan mengecek kembali kebenaran pihak yang menghubungi kita
dan berhati-hati ketika melakukan transaksi terutama saat melakukan belanja online. Banyak sekali oknum-oknum yang
mengaku dari pihak resmi seperti e-commerence
dengan berbagai modus penipuan. Kalau sudah terjadi seperti kasus tersebut,
yang rugi siapa lagi jika bukan kita. Jadi, kita harus selalu waspada dan peka
terhadap hal-hal yang mencurigakan.
Sebagai
masyarakat yang tinggal di era teknologi seharusnya kita bisa bijak dan membuka
wawasan kita terhadap berbagai macam trik penipuan. Tentunya ada berbagai cara
yang dapat kita tempuh agar terhindar dari berbagai modus penipuan. Kita harus
selalu mengecek kebenaran. Kita harus mengetahui terlebih dahulu siapa yang
melakukan kegiatan atau bentuk penawaran tersebut dan apakah benar pihak
tersebut sedang mengadakan kegiatan seperti yang disebutkan. Jika dianggap
mencurigakan sebaiknya kita menghindari dan tidak memberikan feedback apapun. Kemudian kita juga
jangan memberikan informasi pribadi seperti KTP, SIM, buku rekening, dan
lain-lain. Selain itu jangan mengunggah foto surat-surat yang terdapat
informasi pribadi kita ke media sosial. Kedua hal tersebut dapat dilakukan agar
mencengah data pribadi kita dipersalahgunakan.
Hidup
di zaman serba online seperti ini
juga memungkinkan kita menggunakan transaksi melalui mobile banking dan internet
banking. Saat melakukan transaksi online
sebaiknya kita menggunakannya sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh
platform tersebut. Jangan memberikan username dan pin kepada siapapun,
buatlah pin dengan angka yang bervariasi agar tidak mudah diketahui orang lain.
Tidak hanya mobile banking atau internet banking saja, muncul
aplikasi-aplikasi yang menyediakan layanan dompet online dan investasi ini membuat kita juga harus semakin waspada
ketika ingin memasang aplikasi tersebut. Pastikan kita mendownload di situs
resmi seperti App Store atau Play Store. Biasanya saat selesai
melakukan pemasangan aplikasi, kita diminta untuk memberikan akses seperti
kontak, telepon, SMS, dan sebagainya. Tentunya kita juga harus membaca syarat
dan ketentuan pada aplikasi tersebut sebelum kita memberikan data pribadi kita.
Sering kali penipuan dan pencurian data karena kesalahan kita sendiri kurang
memperhatikan hal-hal seperti itu. Sebaiknya kita menjadi lebih waspada dengan
tidak memberikan data pribadi dan melakukan verifikasi terlebih dahulu agar lebih
aman.
Ketika kita
menjumpai pihak yang mencurigakan kita dapat melakukan tindakan preventif
dengan cara mengecek nomor rekening pada alamat website www.cekrekening.id untuk dapat
mengetahui apakah rekening toko tempat anda membeli barang benar atau tidak.
Cara untuk melaporkan rekening yang mencurigakan anda cukup mengunjungi laman
diatas kemudian mengisi form dan bukti setelah itu tinggal menunggu verifikasi
dan tindaklanjut dari pihak tersebut. Jika berada pada situasi sedang atau sudah terkena
penipuan, anda juga dapat melaporkan hal tersebut di www.lapor.go.id atau www.layanan.kominfo.go.id agar dapat ditindaklanjuti oleh pihak
berwenang. Hal tersebut sebaiknya kita lakukan agar tidak terjadi
penipuan-penipuan lainnya.
Teknologi yang
mengubah sistem pembayaran menjadi serba digital ini pada awalnya sangat
menguntungkan bagi masyarakat. Tidak dapat dipungkiri sistem pembayaran dengan
menggunakan uang elektronik maupun aplikasi seperti financial technology bisa memberi perubahan pada masyrakat.
Sehingga kita dapat melakukan transaksi dengan nyaman dimanapun dan kapanpun.
Seiring dengan perubahan sistem dan alat pembayaran yang terjadi, muncul juga
dampak negatif dari hal tersebut salah satunya adalah penipuan. Penipuan yang
sering terjadi sering kali berhubungan dengan belanja online maupun transaksi online.
Oleh karena itu, kita harus terus waspada dan berhati-hati. Kita juga dapat
menerapkan beberapa hal seperti tidak memberikan informasi pribadi kepada
siapapun, selalu mengecek kebenaran, tidak memberikan pin atau kode verifikasi
kepada siapapun, dan membaca syarat dan ketentuan yang berhubungan dengan
aplikasi yang kita pasang untuk menjadi sebuah tindakan pencegahan agar
terhindar dari penipuan.
Referensi :
Aditya, R. (2020).
Wajib Tahu! Cara Melaporkan Penipuan Online Sebelum Harbolnas. Suara.Com.
https://www.suara.com/tekno/2020/12/03/193327/wajib-tahu-cara-melaporkan-penipuan-online-sebelum-harbolnas?page=all#:~:text=Cara
melaporkan penipuan online selanjutnya,Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB).
Detikcom, T. (2020). Cerita Korban Penipuan di Lazada, Uang Jutaan
Melayang. Detik.Com.
https://inet.detik.com/security/d-5078857/cerita-korban-penipuan-di-lazada-uang-jutaan-melayang/2
Ramadhani, N. (2020). 6 Cara Mengatasi Penipuan Online. Akseleran.
https://www.akseleran.co.id/blog/penipuan-online/
SLN. (2019). Mengenali Jenis-Jenis Financial Teknologi.
Smartlegal.Id.
https://smartlegal.id/smarticle/2019/01/08/mengenal-jenis-jenis-financial-technology/
Wahyuningsih, R. (2020). Waspadai 7 Modus Penipuan Online Zaman Now dan Cara Menghindarinya. Cermati.Com. https://www.cermati.com/artikel/waspadai-7-modus-penipuan-online-zaman-now-dan-cara-menghindarinya
Komentar
Posting Komentar